Ditjen HAM Pastikan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2023

    Ditjen HAM Pastikan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2023
    Ditjen HAM RI Dhahana Putra

    JAKARTA - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memastikan pemerintah masih menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 

    Bersama dengan Pemerintah Provinsi Palu, Rabu (4/9/2024), Perwakilan Direktorat Jenderal HAM melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM  non yudisial di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). "Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat  dapat terlaksana dengan baik, " terang Dhahana. 

    Pada kegiatan tersebut, dibahas berbagai hal terkait pelaksanaan program pemulihan hak korban peristiwa 1965/1966 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Tahap pertama dari program ini telah dilaksanakan pada 14 Desember 2023, dengan penyaluran bantuan kepada 450 orang yang terdiri dari korban, keluarga korban, dan ahli warisnya dari 145 keluarga korban langsung.  

    Beberapa jenis program yang telah terlaksana meliputi pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, serta santunan hari raya. Kendati demikian, diakui ada beberapa program pemulihan yang belum terlaksana, diantaranya pemulihan hak atas perumahan untuk 79 keluarga korban, pemulihan hak atas pendidikan bagi 4 orang, serta pemulihan hak atas ekonomi yang akan disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pertanian kepada 450 keluarga korban. 

    "Dalam diskusi yang kami bersama Pemprov Sulawesi Tengah juga mengemuka usulan terkait pembangunan memorialisasi sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi baru atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu, namun ini memang perlu kajian lebih lanjut" imbuh Dhahana. 

    Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan Pemprov Sulteng juga mendukung kelanjutan program-program pemulihan bagi korban. Tentunya, Ia menggarisbaaahi melalui penganggaran yang lebih baik, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dengan sasaran utama para korban dan keluarga korban peristiwa 1965/1966.
     
    Sebagai informasi, kegiatan Direktorat Jenderal HAM dalam melakukan pemantauan pelaksanaan rekomendasi di Sulteng tidak hanya berdialog dengan pemerintah Provinsi namun juga melakukan agenda pertemuan bersama Perwakilan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM). Hasil dari pertemuan ini akan menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk terus memperkuat  Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di seluruh Indonesia sebagaimana amanat dalam UU 39 tahun 1999 tentang HAM hak asasi manusia.(***)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas, Yudo Adi Yuwono Beri Arahan Ke...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham dan Kejagung Godok Pengalihan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kebun Ketahanan Pangan Makorem 012/TU Jadi Sarana Edukasi Alam Bagi Anak PAUD
    Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia

    Ikuti Kami